Melacak Benang Merah Status Kode Barang Aset Gedung Kaca Puri

0
401
Tampak kondisi terkini gedung Kaca Puri di Tanjungpinang dan masih belum diketahui pasti pencatatan asetnya.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya daerah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan banyak mengetahui tentang Gedung Olahraga (GOR) Kaca Puri, Dahulu di tempat itu kerap kali digelar ajang atau event olahraga maupun jenis kegiatan lainnya, Rabu (04/01/2022).

Saat dipantau oleh awak media baru-baru ini, Ternyata bangunan Kaca Puri disana sangat lama tidak lagi dimanfaatkan ataupun dipergunakan hingga terbiarkan begitu saja tanpa adanya penjagaan, perawatan serta terlebih lagi mendapatkan perhatian penuh sebagai mana mestinya dari sang empunya aset yang terletak di jalan Teuku Umar lingkungan Ketua RT 002/RW 002.

Seperti yang diketahui bersama bahwa bagian atas sudah rusak dalam kondisi beratapkan langit alami. Selain itu, Rumput semak belukar tampak tumbuh liar di area tribun plus banyak coretan dibarengi pecahan-pecahan jendela kaca menggambarkan aset yang bertahun-tahun sengaja tak terurus di Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Ketika tengah sibuk mencari keberadaan plang kode barang aset gedung itu yang akhirnya tidak dapat ditemukan di sekitaran halaman hingga bagian dalam, Seorang perempuan bernama Fera sambil menenteng kaleng minuman secara spontan menyampaikan dulu waktu kecil selalu diajak orang tuanya ke Kaca Puri untuk nonton pertandingan volly.

” Kalau saya secara pribadi sih karena bergabung (Masuk wilayah kerjanya) Kaca Puri enggak pernah bahas dan tak ada surat menyurat terkait gedung itu di kita, belum ada updatenya, ” Ujar Ibu Ima Rosida, S.Pd, M.Si selaku Lurah Tanjungpinang Kota saat dimintai tanggapannya pada pukul 13.26 Wib kemarin.

Masih sambungnya sejak dirinya menjabat Lurah, sejauh ini istilahnya belum ada yang mau di penyelesaian apapun di Kantor Kelurahan (Administrasinya) sampai sekarang, untuk pencatatan aset langsung ke bidang aset bukan di Kelurahan.

” Misalkan ada pengurusan surat tanah dan lain-lain baru melalui Kelurahan berupa surat pengantarnya, Kalau inikan tidak (Kaca Puri). Jadi, Tidak ada di kita datanya mungkin lebih tepatnya terkait itu ke aset status dengan perkembangannya bagaimana, ” Tambahnya lagi secara singkat di hadapan sejumlah wartawan sembari mengakhiri pembicaraan di kawasan Kecamatan Tanjungpinang Kota. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here