Prioritas.co.id, Lumajang -Terkait dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) desa Jatirejo masih belum selesai pihak dari kepala desa yang baru RICHO PRILE JEVISE sempat melaporkan dugaan tersebut ke polres Lumajang.
Menurut Richo Prile Jevise selaku kepala desa Jatirejo baru tahun 2020 Sampai 2026 yang mana permasalahan tersebut sudah di laporkan ke polres Lumajang.
“Permasalahan Tanah kas desa ini sudah saya laporkan ke polres mas dan saya masih nunggu BAP” sa’at di konfirmasi setelah mediasi (28/02/2020).
Dari pantauan media ini permasalahan tersebut saat ini masih di Mediasi oleh camat kunir belum selesai dan akan di mediasikan lagi.
Mediasi yang di laksanakan di kantor kecamatan kunir Belum membuahkan hasil pasalnya dari pihak kepala desa yang baru waktu mediasi di dampingi oleh kuasa hukumnya Suryadi SH yang mana sekarang dia juga selaku ketua DPC Peradi perjuangan kabupaten Lumajang.
Menurut Suryadi SH mediasi tersebut masih kurang lengkap menurut Hukum karena yang bersangkutan dari pihak kades lama sukarmo S.PD masih belum bisa menghadirkan pihak ketiga yaitu si penyewa dan dalam surat pernyataan masih belum sah.
“Mediasi tersebut masih belum sah menurut hukum mas karena pihak ketiga dari penyewa tidak hadir dan surat pernyataan itu masih kurang detail kami harap ketiga pihak tesebut harus hadir maka akan terselesaikan”. tegasnya.
Masih menurut Suryadi pihaknya masih menunggu proses mediasi tersebut pasalnya mediasi masih akan di lanjutkan dalam dekat dekat ini.
“Untuk selanjutnya kita tunggu hasil mediasi berikutnya” imbuhnya
Sedangkan menurut camat kunir jamak Nurwanto membenarkan adanya mediasi dugaan penggelapan TKD desa Jatirejo Mediasi tersebut di hadiri oleh camat, kapolsek kunir, Anggota Koramil kunir, kepala desa lama, kepala desa baru beserta kuasa hukum kepala desa baru.
“Iya tadi kami mediasi tentang permasalahan TKD desa Jatirejo yang di hadiri oleh Kapolsek, perwakilan dari koramil, kepala desa lama dan kepala desa baru beserta kuasa hukumnya kades baru”. paparnya saat di temui di ruang kantor kecamatan
Tidak hadirnya pihak penyewa memang tidak di undang oleh camat sudah pasrah sama sukarmo kepala desa lama.
“Pihak penyewa memang tidak saya undang kata sukarmo keputusan sudah di pasrahkan dia” imbuhnya. (Rhm)