Prioritas.co.id Lumajang- Mediasi gugatan perdata antara penggugat, AM dengan tergugat, Direktur PT Bumi Subur dan anggota DPRD Lumajang berinisial TR ternyata gagal. Gugatan tersebut akhirnya harus dilanjutkan ke tahap persidangan.
Di kesempatan mediasi terakhir, dari pihak tergugat, nampak tidak ada yang hadir, Rabu (12/8). Mediasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan pukul 1 siang. Bahkan hingga pukul 3 sore, kuasa hukum dari tergugat juga tidak terlihat di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sementara dari pihak penggugat hadir dalam kesempatan itu. “Ini ditunggu sampai jam 3 sore, tergugat satu dan dua tidak datang,” kata kuasa hukum dari penggugat, Mahmud SH pada wartawan.
Mahmud menegaskan, sudah 3 kali hakim mediator mengagendakan mediasi. Namun Direktur PT Bumi Subur tak pernah datang. “Menurut hakim mediator, ini tidak ada itikad baik,” ucapnya. Sementara TR, pernah hadir sekali ketika agenda mediasi yang kedua
Dengan gagalnya mediasi ini, hakim mediator pun mengembalikan persoalan ini ke majelis hakim. “Dalam arti kembali ke ruang sidang, ke persidangan, jalan terus. Jadi nanti siapa yang benar, siapa yang salah, dinilai sesuai aturan yang yang dipakai,” kata Mahmud.
Namun masih belum diketahui, kapan sidang gugatan perdata ini akan dilaksanakan. Nantinya majelis hakim akan memanggil kedua belah pihak dulu. “Majelis hakum akan memanggil para pihak,” pungkasnya.
Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Adi Riwayanto masih belum berhasil dikonfirmasi terkait ini. Salah satu media mencoba menguhubunginya via sambungan telepon, tidak dijawab. (Red/Rhm)