Prioritas.co.id. Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maulana Rifai alias Uul, perkara kasus pidana penipuan dan penggelapan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm) dengan 2 tahun penjara, Selasa (25/2/2025).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan Primer, dengan sengaja menjual lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul divonis selama 3 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Boy Syailendra dalam sidang.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bintan, sebelumnya selama 3 tahun penjara.
Setelah berkoordinasi dengan anggota tim penasehat hukum Hendie Devitra SH MH, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa Maulana Rifai alias Uul setelah berkonsultasi melalui tim Penasehat Hukumnya Hendie Devitra SH MH dan rekan masih menyatakan pikir-pikir selama seminggu batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa Maulana Rifai alias Uul pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir tahun 2016, tepatnya di Kp. Jeropet Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Terdakwa Maulana Rifai alias Uul merupakan Anak Angkat saksi korban yang diangkat bersama Saudara H. Ramli (Alm) pada tahun 1980.
Kemudian terhadap Terdakwa dibuatkan Akta kelahiran yang dalam Akta kelahiran tersebut dijelaskan bahwa Terdakwa merupakan Anak Kandung saksi Hj. Ciah Sutarsih dan Saudara H. Ramli (Alm).
Selanjutnya sekitar tahun 2017 saksi Hj. Ciah Sutarsih menyuruh dan memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengecekan lahan/tanah dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor: 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor: 54/BT/1983 atas nama Yuslen pada 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur.
Lahan dimaksud berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luasnya lebih kurang 8 (delapan) Ha, yang mana jika tanah tersebut masih ada saksi Hj. Ciah Sutarsih memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengukuran ulang.
Bahwa kemudian pada tahun yang sama pada tahun 2017 yang waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tanpa sepengetahuan saksi Hj. Ciah Sutarsih Tetdakwa Maulana Rifai Als UU mendatangi kantor saksi Tiwan untuk menawarkan lahan dimaksud.
Setelah itu saksi Tiwan dan Terdakwa langsung pergi ke lokasi lahan yang di maksud. Setibanya dilokasi saksi Tiwan melihat daerah tersebut merupakan bakau sehingga saksi tidak jadi membeli lahan tersebut.
Selanjutnya sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan kemudian, Terdakwa kembali mendatangi kantor saksi Tiwan dan meminta tolong kepada agar membeli lahan tersebut karena orang tuanya sedang sakit dan ada keperluan lain.
Lalu terjadilah penawaran harga, yang awalnya Terdakwa menawarkan harga senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Namun terjadi tawar menawar harga penjualan tersebut sehingga saksi Tiwan menyetujui dengan harga senilai Rp. 170 juta dengan alasan karena lahan yang dijual tersebut merupakan daerah bakau, sehingga pada saat itu terjadilah kesepakatan jual beli.
Setelah kesepakatan mereka lakukan, kemudian Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun/G7 dengan Nomor: 54/BT/1983 tanggal 30 April 1983 atas nama Yuslen dan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dengan Nomor: 51/SKT/IV/83 tanggal 27 April 1983 atas nama Yuslen yang diterbitkan Kantor Kepala Desa Gunung Kijang.
“Saat itu saksi Tiwan berkata, ini tidak bisa saya beli. Kalau kamu mau jual kamunurus dulu suratnya”.
Kemudian Terdakwa langsung melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih tanpa sepengetahuan dan izin saksi Hj. Ciah.
Proses perubahan surat dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi Patrius Boli Tobi Als Patrik dengan rincian surat sebagai berikut:
1. Sporadik nomor Register Kecamatan: 057/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih
2. Sporadik nomor Register Kecamatan: 058/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih
3. Sporadik nomor Register Kecamatan: 059/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih
4. Sporadik nomor Register Kecamatan: 060/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih
5. Surat Pernyataan Penguasaan Phisik bidang tanah nomor register kelurahan: 044/SPPPTBT /KWL/VII /2018 tanggal juli 2018 Atas Nama Tiwan.
Bahwa kemudian terhadap surat Sporadik tersebut diatas dilakukan pengoperan hak ke saksi Tiwan dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 193/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Tiwan.
2. Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 194/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Siu Kim.
3. Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor: 195/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Tiwan.
4. Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 196/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. Siu Kim.
Seteruanya Terdakwa dan saksi Tiwan melakukan transaksi Jual beli tanah tersebut dengan cara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembayaran pertama / DP dengan jumlah senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Februari 2017 dirumah Hj. Ciah Sutarsih yang beralamat di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang.
2. Pembayaran kedua dengan jumlah senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Maret 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.
3. Pembayaran keempat dengan jumlah senilai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.
4. Pembayaran kelima dengan jumlah senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 30 Juli 2018 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.
Bahwa saksi Hj. Ciah Sutarsih tidak pernah memberikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor: 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor: 54/BT/1983 atas nama Yuslen tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur seluas 8 Ha kepada Terdakwa Maulana Rifai Als UUL untuk dilakukan peningkatan surat ataupun di jual.
Perbuatan Terdakwa yang menjual tanah kebun diatas tanpa sepengetahuan saksi Hj. Ciah Sutarsih dan anak-anak kandungnya, dan terhadap uang Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada saksi Hj. Ciah Sutarsih maupun anak kandungnya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” ucap majelis hakim.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan. (*/Ks)