Massa Aksi Minta Bawaslu Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 01

0
0

Palembang.Prioritas.co id – Ratusan massa melakukan aksi demo ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan.

Pendemo mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatera Selatan ke kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring Palembang. Dengan di kawal petugas keamanan gabungan dan pagar berduri. Kamis (5/12)

“Koordinator aksi Yoga P menyatakan, meminta permohonan diskualifikasi terhadap pasangan calon (Paslon) No urut 01, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) pada pilkada Gubernur Sumsel 2024.”ujarnya.

Dengan alasannya adanya kecurangan yang dilakukan paslon nomor 01 dengan berbagai cara, salah satunya kecurangan money politik beredar video di media sosial.

Pengemasan ribuan sembako dengan alasan memeriahkan HUT partai Nasdem, faktanya di lapangan juga dibagikan kepada masyarakat menampilkan foto Herman Deru yang juga ketua DPW Partai Nasdem Sumsel.

“Sembako yang dibagikan jauh setelah HUT Partai Nasdem yang jatuh 11 November,” ujar Yoga.

Selain itu ada juga temuan pembagian amplop yang dilakukan tim paslon no urut 01 yang bertuliskan pemantau ataupun saksi luar, padahal yang bersangkutan bukan sebagai pemantau atau saksi luar.

Atas temuan itu Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumsel menuntut diskualifikasi paslon no urut 01 karena terindikasi melakukan kecurangan dalam pilkada serentak lalu.

Pendemo minta Bawaslu membuka seterang terangnya proses terkait laporan money politic pasangan calon no urut 01 yang telah dilaporkan.

Menanggapi tuntutan pendemo Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan yang menemui massa mengatakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon sedang di proses.

“Dalam waktu dekat akan di umumkan statusnya seperti apa dan hasilnya seperti apa akan kita putuskan,” jelasnya.

Kurniawan berjanji apapun tuntutan akan di terima dan di tindak lanjuti secepatnya, khusus pilkada gubernur tim dari tiga (3) paslon sama – sama saling melapor.

Semua tetap kita tindak lanjuti, baik itu dari paslon 01, 02, atau 03, yang sama-sama melapor.

Pelanggaran politik uang itu yang menerima dan memberi itu sama – sama ada sanksi pidananya dan termasuk politik uang, ketika salah satunya ada unsur ajakan memilih dan mempengaruhi hasil, lanjut Kurniawan. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here