Masalah Usulan Pj Kades oleh Camat Tambelan Sampai ke Telinga Wakil Ketua II DPRD Bintan

0
208
Kantor Camat Tambelan

Bintan, Prioritas.co.id – Ada dua puluh Kades di sembilan Kecamatan dekat Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah dinyatakan habis masa jabatannya, Jum’at (03/06/2022).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan telah meminta setiap Kecamatan menunjuk ASN untuk menjabat sebagai
Pj Kades. Demikian, Disampaikan oleh Rony Kartika selaku Kadis bersangkutan.

Menurutnya, Masa jabatan Pj Kades sampai enam bulan kedepan terhitung sejak Juni dan berakhir November mendatang. Targetnya pertengahan Desember 2022 sudah dilantik Kades terpilih.

” Untuk penyelesaian itu mungkin kita saling musyawarah dulu baru nanti konfirmasi balik, Sementara ini belum ada perkembangan. Membuat suatu pertemuan di kelembagaan menyangkut mekanismenya, ” Ujar salah seorang warga di Tambelan, AR ketika dihubungi oleh awak media.

Pada sebelumnya, AR menyikapi persoalan dimaksud pasca adanya keputusan penetapan rekomendasi usulan sejumlah nama-nama Pj Kades oleh Camat Tambelan, Baharuddin kemarin dan disusul juga dengan surat yang sama dikirim ke PMD Bintan dari salah satu BPD disana.

” Pak tunggu saya pulang dari Jakarta, Kita duduk lebih enak daripada via telepon. Hari Sabtu besok balik ke Bintan, ” Ungkap Wakil Ketua II DPRD Bintan, Agus Hartanto, ST tadi siang saat hendak dimintai tanggapannya menyangkut polemik yang baru disebutkan diatas. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here