Palembang.prioritas.co.id – Seorang suami di Palembang minta keadilan karena istrinya masih di tahan di lapas wanita Palembang walaupun masa tahanannya telah habis.
Ardian suami Marrohati (49) IRT warga jalan Meranjat lorong Amal RT 17 RW 04 kelurahan Pipa Reja kecamatan Kemuning Palembang meminta keadilan.
“Istri saya mestinya pada tanggal 24/09-2024 kemarin sudah bebas dari lapas wanita Palembang, namun hingga sekarang selasa (08/10) belum bisa keluar karena masih di tahan.”sebutnya dengan kesal
Ardian mengaku istrinya di vonis tiga (3) bulan 15 hari atau tapi sampai sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau membebaskannya dengan alasan banding.
“Itulah saya minta keadilan kepada jaksa agung, janwas, Mahkamah agung, Ombusdman dan Presiden Joko Widodo mohon bantuannya,” ujarnya.
Sebenarnya kami juga melapor ke Polsek Kemuning Palembang kasus penganiayaan tangan istri saya luka bekas cakaran tapi kasusnya tidak naik.
“Kami minta keadilan betul, kami orang tidak punya, tidak mengerti hukum, asalnya masalah kredit keliling, istri saya di keroyok duo orang bos kredit dan saudaranyà tapi istri saya yang jadi tersangka,” lanjutnya.
Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferardi) Suwito Winoto kuasa hukum Marrohati mengaku istri korban datang minta bantuan hukum.
“Dia merasa istrinya di zolimi masa tahanan sudah habis tapi belum di bebaskan, kasus ini akan kami tindak lanjuti kami sudah minta di bebaskan segera.”terangnya
Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum Pra Peradilan, melaporkan kejagung dan kejati, komisi kejaksaan dan komnas HAM guna memastikan hak Marrohati di pulihkan.
“Kami minta JPU tidak sewenang wenang, bebaskan segera karena masa tahanannya sudah habis, ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Suwito. (Iskandar Mirza)