Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kepri: Mahasiswa Desak Bea Cukai Ungkap Oknum Terlibat

0
0

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin meningkat, terutama di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Merek-merek seperti HD, Rave, Manchester, UFO, dan OFO masih beredar luas di pasaran meskipun regulasi terkait barang kena cukai telah diterapkan.

Situasi ini menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Koordinator Revolusi Gerakan Mahasiswa (Revormasi), Mahera Sovia Putra, menyampaikan hasil audiensi dengan Bea Cukai Tanjungpinang, di mana pihak Bea Cukai mengakui adanya keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai mengatakan ada oknum yang terlibat, tetapi mereka tidak mengetahui siapa pihak tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Mahera dengan nada lantang.

Dirinya yang sebagai Mahasiswa yang sedang menempuh jenjang perkuliahan itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, peredaran barang tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda.

“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, rokok tanpa pita cukai tetap beredar tanpa hambatan yang signifikan,” tambahnya.

Aktivis Revormasi, Abdurahman Alhaz, menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Peningkatan jumlah rokok ilegal di Tanjungpinang menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan masih belum optimal,” ujar Abdurahman.

Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal yang tidak melalui pengawasan resmi berpotensi mengandung zat berbahaya, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Pada akhirnya, Mahasiswa dan Aktivis mendesak pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk:
1. Mengungkap dan Menindak Oknum Terlibat — Dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
2. Memperketat Pengawasan Distribusi — Mengoptimalkan pengawasan di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi yang rawan menjadi jalur masuk rokok ilegal.
3. Penegakan Hukum yang Konsisten — Memberlakukan sanksi tegas tanpa kompromi kepada semua pihak yang terlibat, baik produsen, distributor, maupun oknum aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abdurahman juga menyatakan, bahwa gerakan-gerakan yang akan timbul dari kalangan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini dan mendorong langkah konkret dari pihak terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kepri.

“Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tetapi juga soal keadilan dan integritas hukum di negeri ini,” pungkasnya dengan tegas. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here