Padangsidimpuan.prioritas.co.id – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se – Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, kasus ini masih jelas dalam ingatan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH. MH Dalam Konfrensi Pers nya Selasa 30/7/2024 mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan telah menemukan fakta pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, untuk itu penyidik perlu mengkonfirmasi Irsan Efendi Nasution terkait adanya Dokumen – Dokumen yang ditanda tangani Irsan Efendi Nasution dalam Kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan Periode 2018 – 2023.
Dalam konfrensi pers tersebut Kajari Kota Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan telah menyampaikan Surat Pemanggilan Kepada Irsan Efendi Nasution, Kajari juga meminta agar yang bersangkutan Koperaktif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan sebagai saksi dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa Sebesar 18% setiap Desa Se-Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023.
Praktisi Hukum yang juga Advokat senior, Ridwan Rangkuti menegaskan, bahwa Kejaksaan punya dasar yang kuat untuk jemput paksa mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
“Sebab sudah 2 kali mangkir dari panggilan (sebagai saksi kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023), untuk itu Kejaksaan punya dasar yang kuat untuk jemput paksa,” tegas Ridwan yang juga Ketua Dewan Penasehat Peradi Padangsidimpuan ke wartawan, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya beredar vidio Irsan Efendi Nasution sewaktu menjabat sebagai Walikota Padangsidimpuan, dalam vidio tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan statmen di hadapan para Pendemo “bahwa saya adalah warga negara yang taat hukum, taat azas” Ujar Irsan Efendi Nasution Mantan Walikota Padangsidimpuan Periode 2018-2023.
Menanggapi perjalanan kasus Dugaan adanya Pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 18% setiap Desa Se-Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023, Saut MT Harahap selaku Wakil Ketua I LSM Penjara-PN Provinsi Sumatera Utara menggungkapkan kepada awak media.
“Selama ini Irsan Efendi Nasution mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023 tidak pernah menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan sebagai saksi kasus dugaan Adanya Pemotongan ADD sebesar 18% setiap Desa Se-Kota Padangsidimpuan dan diketahui yang bersangkutan tidak pernah berada di Kota Padangsidimpuan namun pada Kamis 29/8/2024 Irsan Efendi Nasution hadir ditengah-tengah pendukungnya, hal ini menimbulkan analisa saya bahwa Irsan Efendi Nasution memandang sebelah mata pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan kepada dirinya sebagai saksi kasus Pemotongan ADD sebesar 18%, atau dugaan saya telah terjadi kesepakatan jahat antara Kejari Kota Padangsidimpuan dengan Irsan Efendi Nasution selaku Mantan Walikota Padangsidimpuan”. Ujar Saut MT Harahap
Selanjutnya Saut MT Harahap mengatakan, “Semestinya Kejari Kota Padangsidimpuan sudah melakukan penjemputan paksa kepada Irsan Efendi Nasution namun hal itu tidak dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Ada apa dengan Kejari Kota Padangsidimpuan,..???”. Ungkap Saut MT Harahap.
“Dengan hadir nya Irsan Efendi Nasution ditengah-tengah pendukungnya pada hari Kamis 29/8/2024, seolah-olah Ia menunjukkan kepada Masyarakat Kota, memandang sebelah mata pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terhadap dirinya dan Memandang Rendah dan kecil kejari psp terbukti 2 kali di panggil kejaksaan mangkir ,cetus saut
sungguh sangat Ironis peristiwa ini, karena Kasus Dugaan adanya Pemotongan ADD sebesar 18% mempertaruhkan marwah kejaksaan dan kasus ini tidak luput dari pantauan masyarakat Kota Padangsidimpuan”. Tutup Saut MT Harahap. (sabar)