Mantan Napi Harus Umumkan Pencalonan Dirinya Sebagai Anggota Legislatif

0
172
Nirmala, Sekretataris KPU Muba, saat ditemui Wartawan diruang kerjanya, Jumat (19/7).

Prioritas.co.id, Muba – Sebanyak 552 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berasal dari 14 Partai Politik siap bertarung memperebutkan 45 kursi DPRD Muba. Beberapa diantara Bacaleg yang terdistribusi di empat Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut, merupakan mantan narapidana (Napi) yang sudah selesai menjalani hukuman.

“Total Bacaleg yang sudah memberikan berkas pencalonannya ada 552 orang yang berasal dari 14 Partai Politik di Muba yang masih kita verifikasi datanya. Untuk mantan Napi yang nyaleg kita minta melengkapi persyaratan yang sebagaimana yang telah di tetapkan oleh undang-undang,bahwa mantan napi harus menyertai surat dari Lapas dan Pengadilan,” kata Nirmala, Sekretataris KPU Muba, saat ditemui Prioritas.co.id, diruang kerjanya, Jumat (19/7).

Disamping itu, lanjut dia, Bacaleg mantan Napi juga harus mengekspos berita mengenai pencalonan diri mereka sebagai calon legislatif sebagaimana tertuang dalam undang-undang KPU. Terkait 14 Parpol yang sudah menyerahkan nama-nama Bacalegnya di KPU berdasarkan data KPU, sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang diamanatkan undang-undang.

“Kami masih memeriksa sejumlah berkas pendaftaran yang kami terima sesuai dengan undang-undang KPU dan apabila ada berkas-berkas calon legislatif yang kurang memJenuhi syarat akan kami kembalikan. Mereka tidak otomatis gugur karena masih ada waktu perbaikan,”ujar Nirmala. (Bambang)