Mantan Ketua Umum Kadin di Tahan Kejati Sumsel, Kuasa Hukum Keberatan

0
22
Kuasa Hukum tersangka, Antoni Toha Cs.

Palembang.prioritas.co.id – Mantan Ketua Umum Kadin Eddy Ganefo di tahan dari kejati Sumsel terkait dugaan penipuan.

Tersangka di taham kejati Selasa, (10/10), kemarin, setelah menerima limpahan berkas tahap II dari Ditreskrimum polda sumsel.

“Kasi penkum kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Eddy Ganefo di tahan di rutan kelas l Pakjo Palembang selama dua puluh (20) hari.”Ujarnya.

Akibat penahan tersebut kuasa hukum tersangka HM. Antoni Toha mengaku kecewa dan keberatan klain kami selama proses di Polda koferatif selain itu kasus ini perdata atau hutang piutang.

“Kasus perdata masih berjalan dan belum inkrah karena kami masih banding, mestinya perdata inkrah baru kasus pidana jalan jika ada.”Ungkapnya.

Kami pernah gugat pra pradilan di pengadilan sudah inkrah dalam putusan hakim terbukti ada proses pembayaran Rp800 juta dari beliau kepada terlapor, buktinya ada selain itu hakim juga tidak memerintahkan pembayaran Rp500 juta.

“Kasus ini terkesan di paksakan karena ada wanita kuat yang membekingi terlapor hingga kasus perdata jadi pidana, saya minta pihak terkait agar mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” ujar Antoni Toha rabu,(11/10).

Dari awal sejak penyidikan kasus ini ada keanehan hingga penahanan oleh jaksa kasus sudah lama sebelum beliau jadi ketua umum Kadin.

Semula hutang piutang ada surat perjanjian dan jaminan surat tanah dan ada pembayaran tapi dalam perjalanannya di ubah jadi pidana.

“Padahal sesuai aturan di MA kasus perdata dahulukan setelah inkrah atau final baru pidana kalau ada,” tegas Antoni Toha di kantornya. (Rijal/ LNo)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here