Mantan Kapolres Bintan Turut di Periksa KPK Terkait Kasus Cukai

0
69
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (TPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Apri Sujadi Bupati Bintan non aktif.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Kota Tanjungiinang, Kepulauan Riau, hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. Sebanyak 6 orang saksi dan salah satunya anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Bintan.

Berikut Nama-nama saksi yang di ikut periksa :

1. Yany Eka Putra Komisaris PT BATAM PRIMA PERKASA, PT SUKSES PERKASA MANDIRI, dan PT LAUTAN EMAS KHATULISTIWA
2. A Lam Swasta
3. Arjab Swasta
4. Ganda Tua Sihombing Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses)
5. Mulyadi Tan Wiraswasta (PT Nano Logistic)
6. Boy Herlambang Anggota Polri mantan Kapolres Bintan.

Update hasil Penyidikan sebelumnya (9/11/2021) dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Apri Sujadi dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari kedepan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 s/d 9 Desember 2021.

“Saat ini tersangka AS di tahan di Gedung Merah Putih dan tersangka MSU di tahan di Gedung KPK Kavling C1. Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” pungkasnya. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here