Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Ditahan Kejaksaan Padangsidimpuan Tilep Uang Negara Miliaran Rupiah

0
0
Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Psp, SS usai ditetapkan sebagai tersangka, digelandang menuju mobll tahanan untuk di bawa ke Lapas Klas II Salambue, Senin (8/7).

P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (8/7) malam kembali menahan satu tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan tahun 2021 yang sebelumnya sudah menahan mantan Kadis Perdagangan Psp.

SS selaku mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan tersebut langsung ditahan setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam konfrensi persnya di ruangan Kantor Kejari Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kepada sejumlah wartawan, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar mengatakan, setelah memperoleh bukti yang cukup, SS langsung ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas tersebut.

“SS ikut membuatkan bukti pertanggungjawaban fiktif maupun kuitansi. Seolah-olah pejalanan dinas tersebut benar adanya,” ungkapnya.

Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut direkayasa dan tidak disalurkan ke seluruh pegawai yang akan berangkat perjalanan dinas luar atau pun dalam daerah.

“Seluruh pegawai yang akan mengikuti perjalanan dinas sebenarnya tidak ada. Tapi, uangnya tetap di ambil dan tidak dibayarkan ke pegawai. Para pegawai di dinas tersebut hanya ikut menandatangani,” jelas Lambok.

Diketahui, anggaran pada kegiatan perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,4 Miliar. Namun, hanya diserap sekitar Rp900 Juta.

Atas hal itu, RP selaku Kadis dan SS selaku bendahara pengeluaran diduga telah merugikan keuangan negara.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp. 1.416.903.000,- (satu milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), Senin (13/5/2024)

Kepala Kejaksaan Dr. lambok M. J Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH., MH, kepada awak media tersangka yang saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Kota Padangsidimpuan inisial “RP”.

Penahanan tersangka RP ditemukan Fakta Hukum kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp. 915.329.100,- (sembilan ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah) untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen.

Ditemukan sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif artinya bahwa pegawai ASN Perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.

RP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp681.864.000. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here