Prioritas.co.id.Muba – Akibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya, Alfianto (29) Warga Dusun III, Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sumsel, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan digelandang ke Mapolsek Sanga Desa, Kamis (14/3/2019).
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih kita lakukan proses penyidikan untuk tingkat selanjutnya. Untuk barang bukti juga sudah diamankan dan akan kita kenakan pasal 362 KUHP,”ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH, Sabtu (26/3/2019).
Ditambahkannya, kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/02/19), saat itu pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban Yasak (30) Warga Kecamatan Sanga Desa. Pelaku beraksi saat korban sedang memetik buah rambai diatas pohon yang dilihat korban.
Korban merasa khawatir dan curiga dengan gerak gerik pelaku tetap memperhatikan motornya dari atas pohon. Seakan tak peduli gerak geriknya diperhatikan Pelaku langsung menghidupkan motor dengan kunci yang masih menempel pada sepeda motor dan membawa motor tersebut kedaerah Mangun jaya untuk digadaikan.
Polisi yang mendapatkan laporan dan informasi kronologis kejadian dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku curanmor teraebut.
Dan Kamis malam 14 Maret aparat kepolisian yang mendapat informasi keberadaan pelaku dari kades. Tampa membuang waktu polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selanjutnya diakui dan dibawa ke Mapolsek.
Dari ungkap kasus Curanmor ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. (dani)