Makelar Proyek Ditangkap, Pria Ini Ngaku Ponakan Wakil Bupati Banyuasin

0
31
Mukromin tersangka makelar proyek saat diamankan polisi.

Palembang,prioritas.co.id – Belum lama ini seorang mafia proyek diduga menipu seorang pengusaha asal kota Palembang dengan jumlah Rp 605 juta dengan dalih siap memberikan sejumlah proyek, namun proyek yang dimaksud tidak pernah ada.

Tersangka di tangkap Opsnal Reskrim Polsek IT. ll Palembang pada rabu (08/12), dan dirinya mengaku masih keluarga dari Wakil Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Selamet Somosentono.

“Kapolsek IT.ll Palembang Kompol Yuliansyah di dampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, Tersangka ditangkap di daerah Manggar dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus menjanjikan proyek piktif 18 M di Banyuasin kepada korban.”Jelasnya.

Adapun modus tersangka dengan menjanjikan proyek 18 M proyek pembangunan di kabupaten Banyuasin di antaranya, jalan di Rawang Sari, Rimbo Balai, Rimpo Kemanpo tersangka Mukromin Muqsid kepada korban Lawalata warga kecamatan IB.ll Palembang.

“Untuk menyakinkan korban tersangka juga sempat mempertemukan korban dengan pamannya wakil bupati Banyuasin Selamet Somosentono. Bahkan Mukromin juga menperlihatkan photo copy sertifikat tanah milik keluarganya sebagai jaminan agar korban percaya.”Jelasnya.

Dari keterangan Tersangka mengaku dana Rp605 juta untuk pamannya wakil bupati dan pejabat dinas pekerjaan uumum kabupaten Banyuasin. Tersangka di tangkap di daerah Manggar.

Tersangka merupakan mafia proyek sukses menipu korban sebanyak Rp605 juta dengan diiming-imingi proyek di Banyuasin pada sabtu 12 Juni 2021 lalu, namun hingga kini proyek itu tak ada, kita sudah koordinasi dengan dinas PU Banyuasin proyek itu tak ada, jadi korban di janjikan proyek piktif.

“Tersangka merupakan spesialis mafia proyek, orangnya kalem, tapi mafia proyek, banyak korbanya, kasus ini akan kita kembangkan kita tunggu laporan korban lainnya.”Terangnya.

Tersangka melakukan penipuan di jalan Yayasan l RT 16 RW 05 kelurahan Sea Buah kecamatan IT ll Palembang tapi proyeknya ada di Banyuasin, korban bayar tersangka tiga termin tapi kas, uang di bangunkan rumah juga, lanjut Yuliansyah.

Barang bukti yang di amankan 4 lembar kwitansi pembayaran Rp250 juta, uang tunai Rp20 juta, photo copy sertifikat tanah, 2 rekening koran, 2 hp dan 4 photo copy rencana anggaran proyek (RAP).

Tersangka di jerat dengan pasal 378 atau 372 khup tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Is)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here