“Main Terabas” Pembebasan Lahan Pertamina Menuai Kritik

0
264
Rustam dari komisi III DPRD Muba.

Muba.prioritas.co.id – Timbulnya sejumlah permasalahan terkait pembebasan lahan yang dilakukan Pertamina, khususnya di Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel, disinyalir akibat ‘main terabas’dan kejar tayang yang didalangi oknum humas Pertamina (AR). Pembebasan lahan dilakukan dengan mengabaikan sejumlah prosedur tampa melibatkan pemerintah setempat dengan melobi langsung pemilik lahan.

Dalam menjalankan aksinya terkadang dia tak segan – segan menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pihak yang bersengketa yang pastinya dengan sejumlah kesepakatan untuk menangguk keuntungan pribadi seperti yang terjadi dalam kasus sengketa antara Mursida dan Homsiah terkait kepemilikan lahan yang termasuk dalam sumur AA5 Mangun Jaya.

Koordinator LSM PP Sumsel, Idham Zulfikri yang diminta pendapatnya terkait hal ini meminta agar pemerintah desa maupun kecamatan Babat Toman mengecek secara detail terkait sejumlah dokumen kepemilikan lahan dan menunda proses pembebasan lahan yang dilakukan Pertamina selama pihak Pertamina belum bisa menunjukkan legalitas lahan yang mereka bebaskan.

“Hal ini bukan semata agar tak ada masyarakat yang dirugikan karena pemberian ganti rugi yang salah, tapi juga buat pertamina itu sendiri,” kata Idham, Minggu (21/10).

Seperti gayung bersambut, Camat Babat Toman, M Aswin, Kamis lalu menyatakan hal yang sama. Pihaknya mengatakan tak terima jika hanya disodorkan masalah ketika sudah terjadi sengketa. Alangkah elok, jika melakukan koordinasi dari awal proses pembebasan lahan, terutama dengan pemerintah desa setempat yang sudah barang tentu lebih paham terkait administrasi kepemilikan lahan didaerahnya.

“Tak bisa gitu donk, sesuai etika ketika masuk rumah orang kita wajib ucapkan salam. Jangan tau-tau sudah dalam dapur orang, tak sopan namanya, kata Aswin.

Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Rustam, S.Sos mengatakan, perihal pembebasan lahan oleh pihak Pertamina di Desa Beruge Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terlihat transparan. Pihaknya menenggarai hal tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan ketentuan aturan sebagai mana mestinya.

“Pertambangan adalah termasuk bidang Komisi III dan tentunya kami sangat menyayangkan jika memang benar pihak Pertamina membebaskan lahan di Desa Beruge tampa dokumen resmi minimal adanya SPH, sudah bisa dipastikan mengabaikan prosedur resmi. Maka dari itu kami minta segera buat laporan agar kami tindak lanjuti, akan kita panggil pihak pertamina kemudian kita akan meminta untuk menujukan dokumennya guna memastikan ada atau tidak SPHnya, ” ujarnya.

Dalam upaya pembebasan lahan, lanjut Rustam, tentunya harus dilakukan dikantor camat dan melibatkan tiga unsur yang menjadi pimpinan dalam perintah kecamatan (Tripika), yang terdiri atas, Camat, TNI, dan Polisi.

“Tapi jika belum ada seperti SPH maka pihak pertamina belum bisa membebaskan lahan tersebut. Didalam SPH itu sendiri harus jelas mulai dari saksi hingga batas-batas lahan tersebut, kemudian sistem pembayaranpun tidak boleh tunai harus melalui transfer atau lewat rekening,” tandasnya. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here