Main Judi Chip Higgs Domino, 22 Pria Terancam Dicambuk

0
2163

Lhokseumawe,Prioritas.co.id – Sebanyak 22 orang pemain judi online chip higgs donino, diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman cambuk maksimal 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam acara konferensi pers di gedung serba guna Wira Satya Mapolres setempat, Senin (20/9/2021) sekira Pukul 14.30 WIB.

Menurutnya, para pemain judi itu terjaring dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan di warung-warung kopi dan cafe selama dua hari terakhir di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Dikatakannya, banyak informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino yang meresahkan, lalu berdasarkan informasi tersebut pihaknya menurunkan tim ke beberapa TKP di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Alhamdullilah dalam waktu dua hari, Sabtu dan Minggu (18-19 September 2021) tim kami berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi di sejumlah warkop dan kafe,” ujarnya.

Lanjut kapolres, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smart phone dan uang sebesar Rp 570 ribu, yang dipakai untuk bermain judi online dengan aplikasi Higgs Domino.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” sebut kapolres.

Katanya, sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino adalah haram.

“Untuk itu, kami himbau kepada seluruh stakeholder yang ada untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, Perwakilan MPU Kota Lhokseumawe, Perwakilan Dinas Sosial dan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here