Prioritas.co.id.Malang – Polsek Kepanjen telah mengamankan lima remaja, perkara mabuk-mabuk’an miras beralkohol ditempat umum, yang mengakibatkan keresahan masyarakat, dengan TKP Kos-kos’an didaerah Jalan Dilem Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (15/5/19) pukul 14.30 wib.
Adapun kelima remaja yang diamankan petugas, yaitu, Riv (21), Adi (20), Zit (19), Wi (20), dan Ame, perempuan (19), beserta barang bukti 4 botol miras kosong merk MC.Donald, 1 botol agua besar kosong bekas miras arak trobas dan 1 gelas tempat minum miras.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah SH., kepada prioritas.co.id., Rabu (16/5/19) pukul 09.00 wib, membenarkan atas perkara tersebut.
“Lima remaja yang diamankan petugas dari polsek Kepanjen, terdiri dari 4 pria, 1 perempuan dengan alamat kecamatan Kepanjen”
Ainun Djariyah menambahkan, Kronologis dari kejadian berawal dari laporan warga tentang sekumpulan anak remaja yang beramai-ramai atau berjama’ah sedang pesta miras disalah satu tempat umum atau kos-kosan, tambahnya.
“Apalagi mereka menggunakan uang dari hasil memalak untuk membeli miras,” pungkasnya. (Mar/SUL)