Prioritas.co.id.Jakarta – Wartawan Kompeten setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan mendapat sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan sertifikasi tersebut, wartawan akan diakui negara dan memiliki standar sama dengan profesi lain.
Anggota Dewan Pers Henry Chairudin Bangun, mengatakan, kedepan, UKW yang selama ini diselenggarakan oleh Dewan Pers bakal diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dimiliki oleh BNSP.
“Jadi UKW Dewan Pers akan diselaraskan dengan KKNI dari BNSP sehingga sertifikat kelulusan diakui negara. KKNI yang menyusun adalah komunitas pers sendiri yang dikoordinir oleh Dewan Pers,” kata Henry, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (25/01/2019).
Kondisi terkini, hingga Januari 2019, sebanyak 9.329 wartawan telah dinyatakan lulus UKW oleh Dewan Pers dan 2.688 perusahaan media telah mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Dengan adanya sertifikasi ini nantinya sertifikat tidak lagi diterbitkan oleh Dewan Pers tetapi melalui BNSP. Adapun bagi para penguji tetap berada di Dewan Pers. Namun harus mampu lolos uji menjadi asesor dengan mengikuti pelatihan yang materinya juga disusun bersama-sama.
“UKW tetap dilakukan oleh seluruh lembaga uji yang ada, tapi disesuaikan mata uji dan syarat pengujinya,” imbuhnya.
Henry yang juga menjadi Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan dan Pengembangan Profesi ini menjelaskan proses ini masih sangat panjang lantaran masih sangat awal. Dia menjelaskan proses pembahasan sertifikasi wartawan akan dimulai pada 14 Februari 2019.(TP)
Editor : Darul Qutni