P.sidimpuan.Priorotas.co.id – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Padangsidimpuan, Fadhriansyah Siregar, membuat sayembara dengan nilai fantastis berupa uang tunai Rp100 juta bagi siapa saja yang berhasil menangkap DPO Kejaksaan Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) bernama Ismail fahmi Siregar.
“Tegas saya sampaikan kepada siapa saja yang berhasil menangkap oknum Eks Kepala Dinas (Kadis) PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail fahmi Siregar , akan saya beri hadiah berupa uang tunai Rp100 juta,” tegas Fadhriansyah kepada wartawan di Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (04/11/2024) sore.
Menurut Fadhriansyah, ia membuat sayembara ini lantaran merasa miris melihat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan alokasi dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan TA 2023 sebesar 18 persen yang menjerat, Ismail fahmi Siregar . Yang mana, kasus ini tengah ditangani Kejari Padangsidimpuan.
“Saya sebagai masyarakat dan Ketua OKP di Kota Padangsidimpuan ini merasa terpanggil untuk membuat sayembara agar Ismail fahmi Siregar segera tertangkap,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa sayembara ini tidak ada kaitannya sedikit pun dengan urusan politik. Karena, Pilkada telah usai dan sedikit pun ia tak ingin ada yang mengait-ngaitkan hal ini dengan urusan politik.
“Tujuan saya mengadakan sayembara ini, agar tidak terulang kembali kasus serupa di Kota Padangsidimpuan. Juga, supaya bisa masyarakat alokasi dana Desa (ADD) bisa dikelola dengan baik. Kenapa, anggaran yang harusnya untuk masyarakat Desa dipotong-potong?” kesal Fadhriansyah.
Dalam kesempatan ini, Fadhriansyah juga berharap ke Kejaksaan agar tidak takut memproses hukum kasus korupsi ini. Bahkan, dengan tegas ia menyatakan, OKP Pemuda Pancasila siap mendukung upaya Kejaksaan untuk menangkap, Ismail fahmi Siregar .
“Apalagi, hal ini sejalan dengan upaya Bapak Presiden, Prabowo Subianto, yang akan mengejar para koruptor hingga ke Antartika. Maka, kasus korupsi ini juga harus menjadi perhatian kita semua. Karena kasus korupsi ini sangat meresahkan warga Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya menutup.
Sebelumnya, Kamis (25/04/2024) menyampaikan bahwa kasus dugaan pemotongan ADD Padangsidimpuan TA 2023 sebesar 18 persen naik ke tahap penyidikan. Salah seorang Staf di Dinas PMD Padangsidimpuan, AN, bahkan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kota Medan.
Dan, Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan, FS, berstatus DPO. Dari hasil audit kerugian negara akibat perbuatan keduanya, FS dan AN, mencapai Rp 5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar lebih. (Sabar)