LSM, Mahasiswa dan Media Masa Diminta Ikut Mengawasi Penggunaan Dana Desa

2
396

 

Prioritas.co.id – Ketua Dewan Pembina Aliansi Mahasiswa Pembangunan Desa, Abdul Kadir SH MH, mengingatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa maupun media masa dalam melakukan fungsi pengawasan tidak hanya terfokus pada APBD maupun APBN semata karena di era Presiden Jokowi terjadi pergeseran dengan memulai pembangunan dari pedesaan.

“Tahun 2019 saja pemerintah Jokowi mengucurkan dana desa senilai 187 T. Hal ini dilakukan karena dalam kajian di berbagai negara pembangunan itu harus di mulai dari sudut kota atau lebih tepatnya desa agar terciptanya pembangunan yang merata,” kata Abdul Kadir, Minggu (4/8/2019).

Sebagian besar LSM, mahasiswa dan rekan rekan media menurut dia, masih terpaku pada pengawasan APBD. Padahal di berbagai kabupten kota APBD hanya habis untuk membayar gaji yang bukan berarti tidak perlu mengawasi APBD.

“Sebaliknya kita sama-sama lupa bahwa dana yang begitu besar di kucurkan negara kedesa untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi sering kali pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di desa tidak melihatkan perkembangan grafik yang baik,” ujarnya.

Berdasarkan analis, penyebab terjadinya kondisi tersebut dikeranakan beberapa faktor yang diantaranya mentalitas (moral) kemudian SDM perangkat desa yang mungkin belum terbiasa dengan hal tersebut.

“Saat ini masyarakat desa membutuhkan kita, LSM, Mahasiswa dan rekan-rekan media untuk berperan mengawasi pembangunan dan melakukan aktifitas penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Hak ini perlu dilakukan agar pengelola dana desa lebih paham, kritis dan bisa mandiri mengawasi dana desa, di desa mereka masing-masing,” pungkasnya. (dani)

2 COMMENTS

  1. Semua pengggunaan dana desa tidak akan bermasalah sepanjang penggunannya masih dalam koridor regulasi. Selama ini, para Kades masih keliru mempersepsikan soal dana desa. Contoh, soal dana SILPA. Ini justru dianggap sebagai bagian dari sisa keuntungan dana desa. Sehingga Kades dengan mudah memanfaatkan dana SILPA itu diluar dari program prioritas Kemendes atau kegiatan lain diluar dari APBDes,RKPDes dan RPJMdes..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here