Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Pinjaman Perusda Anambas senilai Rp 4.000.000.000 (Empat miliar) kepada pihak PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line pada tahun 2014 hingga saat ini belum ada etika baik dari pihak Perusda Anambas untuk mengembalikannya.
Dimana pinjaman dari PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line diterima dan ditandatangi Al Jihad Direktur utama Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera.
Informasi yang diperoleh bahwa pihak PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line melalui kuasa hukumnya Tomi Mardiansyah SH selaku kuasa hukum PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line sudah menyampaikan surat kepada Perusda Anambas Sejahtera untuk pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 4 miliar, pada 30 November 2020 dan tembusan kepada Bupati dan DPRD Anambas.
“Tomi Mardiansyah SH selaku kuasa hukum PT Pelayaran Angkutan Laut Bintan Global Line saat di komfirmasi Selasa (9/3) membenarkan hal itu, “benar kita sudah menyurati pihak yang bersangkutan, dan minggu depan kita juga menyurati Bupati Anambas minta bantuan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan hutamg perusda tersebut. “Terangnya.
Kuncus Ketua LSM ICTI berharap agar masalah ini dapat diselesaikan oleh pihak Perusda dan pemkab Anambas.”Ucapnya. (Dewi)