Lompat Dari Jendela, DPO Maling Sapi Dapat Hadiah Timah Panas

0
325
Epangnista (42) DPO maling sapi akhirnya dibekuk polsek BHL dirumah istri ketiganya, Rabu (16/1).

Prioritas.co.id.Muba – Satu lagi pelaku d kasus pencurian hewan ternak yang beraksi (27/12) lalu dan masuk DPO selama tiga minggu akhirnya dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resort Musi Banyuasin, Kamis (17/01).

Tersangka Epangnista (42) warga Simpang Empat Dayung Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan BHL, Muba, ditangkap dikediaman Istri ke 3 (tiga) nya di Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.Tersangka ditangkap aparat gabungan Unit Reskrim Polsek BHL dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Resort Muara Enim.

Dari keterangan Kapolsek, informasi keberadaan salah satu tersangka komplotan pencurian didapat dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumah istri ketiganya. Kanit Res beserta personil langsung berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung yang memiliki wilayah untuk dapat membackup penangkapan tersebut. Penyelidikan keberadaan rumah didapat langsung dilakukan penggerebekan, namun saat mau ditangkap tersangka berusaha mencoba melarikan diri ke atas plafon rumah.

Kemudian mencoba meloncat lewat jendela sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka. Dari hasil pengkuannya, tersangkalah yang berperan mengambil sapi tersebut dalam kandang yang selanjutnya menjualnya ke Pasar Betung (Philip II Taja Raya).

Tersangka mendapat bagian sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sapi tersebut. Dilain tempat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian alat – alat komputer didalam kantor Conoco Philip Dayung, Jumat (21/12). Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang kemudian berkoordinasi dengan Reskrim Polres Muba tentang pencuriaan di Conoco Philips.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, SH , saat dikonfirmasi Kamis (17/1) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka DPO sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 363 (1)” bebernya.(dani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here