Lis Darmansyah Prihatin Terhadap Alokasi Anggaran APBD yang Tidak Optimal

0
241
H.Lis Darmansyah.

Prioritas.co.id.Kepri – Anggota DPRD Provinsi Provinsi Kepri menyampaikan hasil reses masa sidang ke III tahun 2021 di sampaikan dalam Paripurna oleh Koordinator dapil 1 Kota Tanjungpinang H.Lis Darmansyah ,SH., Jumat ( 04/02 ).

Dari Pelaksanaan Reses tersebut, ditemukan banyaknya masukan, saran, pendapat dan aspirasi bahkan kritikan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap proses pembangunan yang telah berjalan selama ini. Masukan, saran, pendapat dan aspirasi masyarakat yang disampaikan khususnya kepada DPRD melalui pelaksanaan reses, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Pokok Pikiran DPRD.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur didalam Pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Yang menyebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Lis menyampaikan kita cukup prihatin dengan kondisi yang terjadi, dimana belum optimalnya keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran APBD untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang ada. Sebagaimana di ketahui bahwa APBD Kota Tanjungpinang tidak memperlihatkan tren peningkatan, namun justru yang terjadi adalah peningkatan kompleksitas permasalahan pembangunan. Dengan keterbatasan Anggaran APBD Kota Tanjungpinang tersebut, sementara dilain sisi bahwa Kota Tanjungpinang merupakan Ibukota Provinsi Kepulauan Riau yang perlu secara terus menerus ditingkatkan kualitasnya, sehingga dapat sejajar dengan Ibukota Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.

” Jika dilihat dari sebaran Fasilitas Pendidikan yang ada di Kota Tanjungpinang, memang bisa dikatakan belum merata khususnya untuk tingkat Sekolah Menengah Atas ataupun SMK. Terkhusus yang perlu menjadi perhatian penting yaitu seperti SMAN 7, dimana sarana prasarana yang ada sangat memprihatinkan. Sementara sekolah tersebut sudah dibangun setengah layak sejak tahun 2016 dengan kondisi lahan yang juga setengah niat dalam pengembangannya, ” jelas Lis.

Selain terkait SMA dan SMK, lanjut Lis, kami juga perlu menyampaikan terkait pengembangan Infrastruktur dan Sarana Prasarana SMP. Perlu kami ingatkan kembali untuk ketiga kalinya, khususnya terkait Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang pernah dianggarkan untuk SMPN 5 Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2011.

“Di SMPN 5 tersebut bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui DIPA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, maka tentu Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak dapat melaksanakan Pembangunan Lantai 3. Oleh karena itu, kami kembali mengingatkan untuk ketiga kalinya agar hal ini dapat menjadi perhatian dari Lembaga DPRD Provinsi Kepri untuk menfasilitasi penyelesaian pembangunan Lantai 3 SMPN 5 tersebut. Kendati SMP bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, namun tentu dapat dilaksanakan melalui Hibah Anggaran bagi Pembangunan Lanjutan SMPN 5 kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang sehingga RKB yang lainnya dapat difungsikan sesuai dengan kebutuhan,” terangnya. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here