Lina Mukherjee Penista Agama Batal di Tahan Usai Diperiksa 12 Jam

0
74

Palembang.Prioritas.co.id – Subdit V siber ditreskrimsus polda Sumsel batal menahan influcer Lina Mukherjee terkait penistaan agama.

Lina Mukherjee di tersangka kasus penistaan agama konten makan kriuk babi yang di posting ke medsos

Hal ini di sampaikan ditreskrimsus polda Sumsel Kombes Agung Marlianto saat rilis kamis (04/03) di Mapolda.

“Agung Marlianto menyampaikan Lina Mukherjee alias Lina Lutviawati tidak di tahan pasca di periksa rabu,(03/04) karena tersangka menderita penyakit akut, telah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.,”Ungkapnya.

Namun tersangka tetap wajib lapor ke polda sewaktu waktu di butuhkan dan di minta keterangan oleh penyidik wajib hadir, jika mengulangi perbuatannya kami tidak segan menahannya, ujarnya.

Beberapa barang bukti telah di amankan diantaranya HP yang di gunakan saat posting konten dan akun tersangka.

Tersangka di jerat padal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun jo pasal 156 khup ancaman penjara 5 tahun lanjut.

Dengan wajah sedih Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya umat muslim.

“Saya berjanji tidak akan mengulanginya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya agar ke depan lebih baik.”sebutnya. (Rijal/LNo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here