Prioritas.co.id.Palembang – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel tetapkan influencer Lina Mukherjee jadi tersangka penistaan agama.
Penetapan Lina Lutvia atau Lina Mukherjee jadi tersangka setelah penyidik mengadakan gelar perkara pasca keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUl).
Lina Mukherjee di tetapkan menjadi tersangka karena membuat konten makan kriuk babi dan di posting ke media sosial sambil.
Akibat perbuaatannya tersangka di laporkan M. Syarif Hidayat seorang ustad dan pengacara asal Palembang ke polda Sumatera Selatan (15/03).
“Dirreskrimsus polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, hari ini status Lina Mukherjee sudah di tetapkan jadi tersangka dugaan penistaan agama.”ungkapnya.
Penyidik subdit V Siber sudah gelar perkara dan sudah terima hasil fatwa MUI (18/04) perbuatan tersangka termasuk penistaan agama.
Tersangka sudah di panggil ke l guna pemeriksaan (18/04) lalu namun mangkir tampa alasan jelas, panggilan ke ll sudah kita layangka guna pemeriksaan (02/04).
“Saya harapkan tersangka datang menenuhi panggilan guna pemeriksaan oleh penyidik, bila panggilan ke lll tidak tidak hadir akan kita jemput paksa tegas,” Kombes Agung Marlianto. (Iskandar Mirza)