SIMEULUE — Kejaksaan Negeri Simeulue (Kejari) resmi menahan lima terdakwa kasus korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembata Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, kelima terdakwa tersebut masing-masing, Alihasmi, Afit Linon, Beree Firdaus, Dedi Alkana, Iswahyudi, Kamis (30/9/2020)
Hal itu, disampaikan Kajari Simeulue melalui Kasi Pidsus Taqdirullah, yang didampingi kasi Intel Muhasnan. Penahanan kelima terdakwa tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Alhamdulillah hari ini kelima Terdakwa Resmi ditahan di Lapas Kelas III Sinabang. Penahanan para terdakwa dipimpin langsung oleh Bapak Kajari Simeulue,” ujar Taqdirullah
Taqdirullah menjelaskan, sebelum ditahan kelima Terdakwa sempat di rapid test terlebih dahulu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue, untuk memastikan tidak terpapar virus covid-19 yang lagi mewabah saat ini. (Ag)