Lewat RLPPD 2022, Pemprov Kaltim Umumkan Capaian Kinerja

0
43

Samarinda,Prioritas.co.id – Pemprov Kaltim menyampaikan Realisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Tahun 2022.

Sesuai amanat konstitusional Pasal 69 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Realisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.

Sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD tersebut sebagai bahan masukan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berkenaan hal tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, M. Syirajudin menjelaskan, LPPD Kaltim 2022 disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Sistem Informasi LPPD (SILPPD).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 Ayat 1.

“RLPPD disampaikan oleh kepala daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat,” jelas Syirajudin dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Diskominfo Kaltim, Senin (3/7/2023).

Diketahui, RLPPD dipublikasikan paling sedikit melalui tiga media cetak harian atau media online, papan pengumuman yang mudah diakses publik, serta website resmi pemerintah Daerah. (Dedy)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here