Lelang Lebak Lebung Merupakan Salah Satu PAD Desa dan Kelurahan di Muba

0
125

Prioritas.co.id.muba-Lelang lebak lebung merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Sumber pendapatan Asli Desa dan Kelurahan dalam kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Disamping itu, juga memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencarian petani nelayan setempat.

Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi AP, M.Si saat menghadiri kegiatan Lelang Lebak Lebung Kecamatan Sanga Desa di Gedung olahraga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Selasa (15/12/2020).

Richard mengatakan lelang tersebut bersifat terbuka. Dan bagi siapapun masyarakat yang ingin mengikutinya dipersilahkan berkompetisi sesuai dengan aturan.

Menurut Richard, pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 613/KPTS-DPMD/2020, Tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Lelang Lebak Lebung dan Sungai Dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

Lebih jauh Kadis PMD Muba tersebut mengatakan, beberapa hal positif dari pelaksanaan lelang lebak lebung dan sungai adalah
merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan Sumber pendapatan Asli Desa dan Kelurahan dalam kabupaten Muba.

“Lelang Lebak kening akan memberikan kesempatan kerja dan merupakan sumber mata pencarian petani nelayan setempat,” kata Richard.

Ia mengingatkan, bagi pemenang Lelang / pengemin sungai ada sejumlah larangan yang harus diindahkan diantaranya, dalam mengusahakan objek lelang ( penangkapan ika dan lain-lain dilarang mempergunakan racun/ putas, bahan peledak,alat strom,trawi,dan lain- lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan biota perairan lainnya.

Kemudian, dilarang mengalihkan pengusahaan / pengelolaan objek lelang pada pihak ke tiga tanpa sepengetahuan dari kepala desa/lurah sera camat yang bersangkutan dan mengemin lebih dari 3 ( tiga) lokasi lelang.

Selanjutnya dilarang menangkap ikan lain- lain / memungut sewa di lokasi lebung buatan.

“Dan yang terakhir, dilarang menangkap ikan atau sejenisnya ditempat lokasi lelang yang ditanami padi,” kata Richard mengingatkan.

Sebelumnya, Kegiatan Lelang Lebak Lebung di Kecamatan Sanga Desa dibuka oleh Camat Sanga desa Hendrik SH., MSI. Dalam sambutannya Hendrik mengungkapkan, sebanyak 196 lebak lebung sungai danau dan sejenisnya yang dalam wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kab. Musi Banyuasin dilelang secara terbuka saat itu di gedung olahraga Kecamatan Sanga Desa.

“Lelang lebak lebung sungai, danau, dan sejenisnya ini adalah milik desa, kecamatan hanya memfasilitasi saja begitupun uang dari hasil pemenang lelang ini akan Masuk kas desa. Kegunaannya juga nanti akan diputuskan melalui musyawarah masyarakat desa ,” kata Hendrik mengawali kegiatan lelang tersebut.

Ia berharap kegiatan Lelang lebak lebung ini berjalan dengan lancar tanpa halangan apapun . Dan bagi pengambil lelang silahkan bersaing secara sportif, bagi pengambil tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Semoga kegiatan lelang ini berjalan lancar dari awal sampai akhir. Silahkan bersaing secara sportif, penawaran tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang,” pungkas Hendrik. (Dani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here