Prioritas.co.id, Lahat
–Satres Narkoba Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat . Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / A- 44 / III / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 11 Maret 2020.
Terduga Pelaku Deni Oktori (46) Buruh, yang beralamat di Jalan Pertiwi Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat .di tangkap di Jalan Kebaktian PU Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat. Pada Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 Jam 21.00 Wib.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH mengatakan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa didaerah Talang Jawa Lahat sering terjadi transaksi Narkoba, Setelah dilakukan lidik tempat, rumah dan orang.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira jam 21.00 Wib Petugas mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai, setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu dikantong celana sebelah kanan yang dipakai tersangka”, ujarnya. Kamis (12/03/2020)
Dan diakui tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari AR proses (lidik) “, Tambah Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diproses secara hukum yang berlaku. (EY)