Prioritas.co.id. Mandailing Natal – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan melalui bagian Urusan Umum mengikuti kegiatan sosialisasi Assessment Mandiri Pakaian dinas yang dilaksanakan secara virtual oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Kamis (12/01/2023).
Memakai pakaian ataupun seragam dinas merupakan suatu kewajiban bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas. Aturan berpakaian ini di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Aturan berpakaian ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 dan kemudian pada tahun 2022 akhir kemarin diubah dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Staf bagian Urusan Umum Lapas Panyabungan menyampaikan kegiatan zoom ini dalam rangka mensosialisasikan pengadaan pakaian dinas terbaru sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 yang akan diadakan dengan sistem Assessment Mandiri dengan menginput data – data ukuran baju pada link yang telah disediakan.
“Seragam Dinas ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM berubah total dari yang sebelumnya berwarna dasar biru muda dan tua menjadi abu-abu muda dan abu-abu tua serta warna Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang sekarang berwarna hitam,” jelasnya. (Putra)