Lapas Panyabungan dan Pengadilan Negeri Madina Tandatangi Kerjasama Panggunaan Aplikasi E-Berpadu

0
34
Kalapas Panyabungan saat mendatangani perjanjian kerjasama penggunaan aplikasi E-Berpadu.

Prioritas.co.id. Mandailing Natal – Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIB Panyabungan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina).

Pendatangan tersebut langsung dilakukan Kalapas Panyabungan Mustafa Kamaluddin Simamora, Selasa (3/1/2022). E-Berpadu sendiri ditanda tangani oleh instansi penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Kepolisian, Kejaksaan.

E-Berpadu itu sendiri adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora mengungkapkan apresiasi nya terhadap terobosan aplikasi E-Berpadu ini. Menurutnya efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana dapat tercapai melalui E-Berpadu ini.

“Kehadiran E-Berpadu ini akan sangat membantu masyarakat, dengan adanya opsi Izin Besuk Tahanan sehingga orang-orang yang ingin membesuk tahanan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan dapat lebih mudah dalam mengajukan surat izin besuk,” jelasnya. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here