Palembang.prioritas.co.id – Pemeriksaan awal bid propam Polda Sumsel anggota yang menembak dan menusuk debt collector melanggar kode etik.
Oknum personel Samapta Polres Lubuklinggau akhirnya menyerahkan diri ke bid propam Polda Sumatera Selatan setelah menghilang dua hari pasca kejadian (22/03) di parkiran PS Mall Palembang.
Usai menyerahkan diri yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh propam polda sumsel di mapolda senin,(25/03) sekira pukul 10.00 Wib.
“Hasil pemeriksaan awal Aiptu FN yang menembak dan menusuk dua debt collector terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar kabid propam polda Sumsel Kombes Agus Halimudin.
Kami menangani dari aspek pelanggarannya kode etik, hasil pemeriksaan awal telah cukup bukti personel yang bersangkutan melanggar kode etik.
“Pelanggaran kelembagaan, etika kemasyarakatan serta etik kepribadian,” ujarnya.
“Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FA datang di dampingi kuasa hukumnya mengaku terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak kedua oknum debt collector itu karena panik.”Ujarnya.
Dia panik harus berhadapan dengan 12 orang tak dikenal yang berusaha merampas mobilnya di jalan, dia mengaku untuk melindugi istri dan dua anaknya yang ada di dalam mobil.
“Beliau Aiptu FA dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan untuk kode etik, tindak pidana umum akan dikoordinasikan dengan ditreskrimum yang menanganinya,” lanjut Agus di dampingi kabid humas Sunarto dan dirreskrimum Kombes M.Anwar.
Saat menyerahkan diri Aiptu FA juga menyerahkan barang bukti pada saat kejadian dianntaranya, pakaian yang dikenakannya saat kejadian kondisi robek dan sangkur.
Sedangkan senjata airsoft gun yang di gunakan untuk menembak debt collector pengakuan Aiptu FN telah di buang ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi 6, lanjut Kombes Agus Halimudin. (Iskandar Mirza)