Medan.prioritas.co.id – Sebanyak 4 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimutasi.
Keempat Kajari Sumut yang dimutasi itu yakni Kajari Medan, Kajari Deli Serdang, Kajari Tebing Tinggi, dan Kajari Padang Sidimpuan.
Mutasi Kajari Sumut ini berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.
SK berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun, Rabu, 11 Oktober 2023, nama Kajari yang dimutasi diantaranya
Kajari Medan akan dijabat Muttaqin Harahap yang yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Muttaqin Harahap menggantikan Kajari sebelumnya Wahyu Sabrudin yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kajari Deli Serdang dijabat Mochamad Jefry yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Mochamad Jefry mengganti Kajari Deli Serdang sebelumnya Jabal Nur. Jabal dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kajari Tebing Tinggi akan dijabat Muchsin yang sebelumnya menjabat Kajari Pasangkayu.
Kajari Tebing Tinggi sebelumnya Sundoro Adi dimutasi menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kajari Padang Sidimpuan akan dijabat Lambok Marisi Jakobus Sidabutar yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kajari sebelumnya Jasmin Simanullang dimutasi ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan adanya mutasi ini.
“betul, ada mutasi 4 Kajari,” ujarnya kepada Awak media Ini Saat dikonfirmasi Rabu,11/10)2023 siang melalui sambungan telepon. (Sabar)