Lakukan Aksi Pemerasan dan Mengaku Anggota Polda Sumsel, Komplotan Ini Ditangkap Polsek Tungkal Jaya

0
786

Prioritas.co.id.muba – Polsek Tungkal Jaya Resor Muba menangkap seorang pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian gadungan, Selasa (12/2/2020).

Pelaku ditahan karena telah melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Polisi dari Polda Sumsel.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin SH mengatakan penangkapan terhadap satu dari lima Polisi gadungan ini berdasarkan laporan dari korbannya yang merasa telah dirugikan.

“Ini DPO pemerasan terhadap korban, dua orang sudah tertangkap terlebih dahulu, dua orang lagi masih DPO. Untuk korban masih warga kec. Tungkal Jaya sedangkan, transaksi penyerahan uang di Jalan Raya Palembang Jambi di Simpang Perkantoran Kab.Banyuasin. saat ini sudah kita serahkan ke Mapolres Banyuasin” beber Rudin , Jumat, (14/2/2020).

Kapolsek menerangkan pihaknya mendapatkan informasi dari korban Wiji (45) warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab.Muba, bahwa salah satu tersangka yang melakukan pemerasan terhadapnya yang terjadi 11 Juli 2019 berada dirumahnya untuk menumpang tempat tinggal selama 10 hari sejak 2 Februari 2020.

Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya anggota langsung melakukan penangkapan dirumah korban terhadap pelaku yang bernama Adi Wibowo (42) warga Surabaya Jatim tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek.

Kapolsek pun langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Banyuasin untuk dilimpahkan.

Sebelumnya, kelima pelaku ini dengan membawa Toyota Rush langsung menuju kerumah korban dan mengaku anggota dari Polda Sumsel yang mengatakan bahwa korban menjadi target mereka berlima dikarenakan sebagai bandar narkoba.

Korban pun menuruti para pelaku yang akan membawanya ke Polda Sumsel, sesampainya disimpang perkantoran satu dari kelima pelaku menelpon istri korban untuk menyerahkan uang Rp.100.000.000,- juta saat ini juga. Akhirnya, Istri korban pun yang melakukan nego hanya bisa menyanggupi uang tebusan sebanyak Rp. 25.000.000,- yang langsung transaksi penyerahan di Simpang perkantoran.

“Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rudin. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here