Prioritas.co.id, Muara Enim – Anggota piket Polsek Lembak mengamankan seorang laki – laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (05/05/2020).
Pelaku tersebut bernama Dedi Irawan (37) pekerjaan tani yang berdomisili di Desa Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Awalmulanya adanya informasi yang di terima personil Polsek Lembak dari masyarakat bahwa adanya laka tunggal di Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, SH. MH memerintahkan personil piket Polsek Lembak langsung medatangi TKP kecelakaan ,setelah sesampainya di TKP kecelakaan tersangka sudah tidak ada lagi karena sudah dibawa untuk di obati.Kemudian personil Polsek Lembak mendatangi Puskesdes Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Sebelum tersangka diamankan tersangka hendak ingin dibawa ke rumah sakit namun tersangka menolak dan prilaku tersangka mencurigakan lalu personil Polsek Lembak melakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jum’at (08/05/2020)
Barang Bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, 1 (satu) bungkus klip bening, 1 (satu) bungkus rokok merk BIDI warna cokelat, dan 1 (satu) celana jeans merk expand denim warna biru, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim. (EY)