Muba, Prioritas.co.id – Mengacu pada hasil pengukuran saat turun ke lokasi, ternyata ukuran tanah yang telah di hibahkan untuk SDN 3 Ulak Paceh melebihi ukuran yang tertera dalam surat hibah.
Dalam pengukuran Senin, (10/9) tersebut disaksikan langsung oleh DPRD Muba dan juga pihak Pemerintah yang dihadiri UPTD, perwakilan dari DIKNAS, Camat Lawang Wetan, Kepala Sekolah dam juga pihak keluarga pemilik tanah tersebut.
Pada saat pengukuran selesai, Kepala Desa Ulak Paceh Jaya Ruslan mengatakan bahwa yang menghibahkan tanah tersebut bukan hanya Almarhum, Syamsul Bahri Bin Latif saja tapi ada yang lain, sambil menunjukkan Surat Hibah yang dilakukan tahun 2017.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muba, Maulei Hafish,SH merasa heran melihat surat yang diberikan Kepala Desa tersebut. Ia merasa ada yang janggal karena surat tersebut dibuat pada tahun 2017, bertepatan dengan saat pihak keluarga menggugat hak tanah tersebut.
” Apakah Bapak Kades bisa menghadirkan pemilik tanah dan juga saksi yang menghibahkan tanah menurut surat yang Bapak berikan kepada saya ini.”tanya Hafis
Ruslan menjawab dirinya sanggup menghadirkan saksi tersebut..Namun tentunya butuh waktu untuk menghubunginya.
“Saya bisa saja menghadirkan nya namun apakah hal tersebut membuat bapak merasa direpotkan.”tutup Ruslan. (riyan)