Palembang.prioritas.co.id – Penyerobotan dan pengrasakan lahan kelapa sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berlangsung. Kamis (02/5)
Lahan yang diduga diserobot dan di rusak oleh PTGorby merupakan milik seorang pengusaha dan tokoh masyarakat Sumsel Kms H Abdul Halim Ali kembali lagi terjadi.
Pelaku diduga dari pihak PT Gorby Putra Utama (GPU) sementara lahan yang di rusak adalah kebun kelapa sawit produktif dengan jumlah ratusan hektar. Aksi tersebut melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis excavator.
Sebanyak satu Pleton atau 25 personel Brimob kesatuan dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Dittipidter Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Wadir tipidter Kombes Yulmar Tri Himawan.
Penyerobotan dan pengerusakan kebun sawit PT SKB mulai di lakukan (30/April – Mei 2024), atas dasar itu kasusnya dilaporkan PT SKB ke Polda Sumsel kamis (02/05) dengan pelapor Djoko Purnomo (60) koordinator keamanan dan humas Sentosa Group kuasa owner PT SKB Kms H Abdul Halim Ali, di dampingi tim kuasa hukum PT SKB Law Firm YK and Partner.
Kuasa hukum PT SKB Dr Yudi Krisman mengatakan, selain merusak kebun sawit dua pekerja PT SKB ditangkap dan informasinya di bawa ke Bareskrim Mabes Polri guna menjalani proses hukum.
“Kedua orang tersebut sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi) dengan tuduhan menghalangi alat berat PT Gorby hendak memasuki lahan milik PT SKB,” ujar Yudi.
Disisi lain, Status lahan sejak 2010 dikuasai dan di usahakan PT SKB dan telah dikabulkan majelis hakim dalam upaya banding dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 182 tertanggal 24 April 2024.
Keputusan tertuang Tentang pembatalan kepmen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021.
“Selagi masih ada upaya hukum terhadap putusan PTUN artinya mereka (PT SKB) klien kami mengalami kerugian milyar rupiah,” urai Yudi didampingi tim kuasa hukum PT SKB yang lainnya.
Terkait keberadan polisi di lokasi Yudi mengaku telah melaporkan ke divisi propam mabes polri. Pihaknya mempertanyakan keberadaan mereka di lokasi kapasitasnya sebagai apa mereka tidak menunjukan surat tugas.
“Mereka terindikasi melakukan tindakan abuse of power yang dilakukan aparat negara dan
berharap laporan mereka ditindaklanjuti termasuk keberadaan anggota polri di diusut tuntas,” beber Yudi.
Kabid humas Polda Sumsel Kombes Sunarto terkait laporan PT SKB mengaku belum mengetahuinya.
“Belum nanti coba saya konfirmasikan terlebih dahulu kepada satker yang menanganinya,” lanjut Sunarto. (Iskandar Mirza)