Muba, Prioritas.co.id – Jajaran Polsek Lalan meringkus pelaku yang diduga pengedar narkoba di areal persawahan lindung P.1 Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba Kamis (13/9). Pelaku yang bernama Jumadi (40) tersebut diciduk dirumahnya saat menghitung uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Jumadi harus mendekam di sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya., Pelaku di amankan karena diduga menyimpan 1(satu) paket shabu – shabu (paket Rp.100.000,-), 1 bungkus plastik berisikan pecahan exstasi sekira 1/4 butir warna ping dalam bungkus dompet emas, 14 bungkus plastik bekas sabu – sabu, 1(satu) bungkus rokok malboro berisi 1(satu ) buah pirek, 1(satu) bungkus plastik bekas shabu, 1(satu) bong terbuat dari botol sprite, 1(satu) buah bungkus isi buku transaksi narkoba dan uang tunai Rp700.000, – (tujuh ratus ribu rupiah).
Sebelumnya Kapolsek Lalan, Iptu Binton Simbolon SH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transsaksi narkoba dirumah pelaku bernama Jumadi.
Kemudian kapolsek beserta anggota langsung melakukan pengintaian, tak lama kemudian informasi yang diterima akurat dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang ternyata didapatlah pelaku sedang menghitung uang yang diduga hasil penjualan narkotika serta barang bukti lainnya didalam rumah pelaku.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan IPTU Binton Simbolon SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti. Saat ini sudah kita serahkan ke sat res narkoba polres muba dan akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009,” pungkasnya saat di konfirmasi melalui telepon pagi tadi. (*)