Kurir Sabu Asal Aceh di Vonis Hukuman Mati, Disidang Telekonferensi Pengadilan Negeri Lahat

0
116

Prioritas.co.id, Lahat – Di tengah merebaknya wabah virus Covid-19, Pengadilan Negeri Lahat melakukan sidang Online, Rabu (01/04/2020) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lahat jalan Kolonel H.Burlian bandar Jaya kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Majelis Hakim yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Lahat yaitu Yoga D.A Nugroho, S.H., M.H. Dengan Hakim anggota 1 Verdian Martin, S.H. Dan Hakim anggota 2 Saiful Brow, S.H. Telah Menjatuhkan vonis Mati terhadap Terdakwa ADNAN Bin Muhammad warga asal kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Terdakwa Adnan ditangkap anggota Satlantas dari Polres Empat Lawang pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib saat melakukan razia rutin terhadap kendaraan, saat itu terdakwa Adnan yang sedang melintas dijalan lintas talang gunung kelurahan jaya loka kecamatan tebing tinggi kabupaten empat Lawang dengan menggunakan mobil toyota Avanza warna hitam ber plat (nopol) BL 1394 NG diberhentikan oleh anggota polantas yang sedang melakukan razia. saat diberhentikan terdakwa sempat pucat dan gugup.

Akan tetapi karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan maka beberapa anggota polisi yang turut menjadi saksi dipersidangan itu pun memeriksa dan membuka tas tersebut dan didapati bahwa isinya adalah narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy.

Dan tidak berhenti disitu, setelah dilakukan tes urine terhadap Terdakwa didapati hasil bahwa urine Terdakwa pun positif mengandung methampetamina.

Terkait fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, terdakwa menyangkal semua sehubungan dengan barang bukti yang ditemukan terdakwa tidak mengetahui sama sekali dan bukanlah milik terdakwa. tetapi Majelis dalam pertimbangan hukumnya berpendapat karena penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah maka penyangkalan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu Alibi Terdakwa belaka yang tidak berdasar hukum.

Selain itu dalam hal penjatuhan vonis Mati tersebut terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan terhadap diri Terdakwa sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara Telekonferensi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020 tentang jam kerja dan pelayanan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dengan menggunakan aplikasi Skype yang terkoneksi secara online dengan pihak Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang sedangkan Terdakwa tetap berada didalam ruangan yang disediakan di dalam Lapas/Rutan kabupaten Empat Lawang.

Dari vonis tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yaitu Imam Rustandi S.H. Dari posbakum LBH Serelo Lahat diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap di kepaniteraan pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ditempat terpisah, Hakim Humas/Juru Bicara pengadilan Negeri Lahat Dicky Syarifudin, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa putusan ini diharapkan dapat menjadi atensi bagi masyarakat khususnya di Sumatera Selatan agar tidak bermain-main apalagi menyalah Gunakan dan ikut dalam peredaran gelap Narkotika jenis apapun itu.

“Karena tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan Extra ordinary crime maka penegakan hukumnya pun harus keras dan tegas hingga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lain agar segera menghentikan kegiatannya”, imbuh Hakim yang telah mengikuti Diklat Hakim Juru Bicara Pengadilan di Mega Mendung Bogor. (Elsa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here