Kuras Uang Orang Tua Angkat Rp60 Juta, Pasutri Asal Batam Ini Diringkus Polisi

0
390

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan sepasang suami istri diduga melakukan penipuan dan pencurian uang sebesar Rp 60 juta di Tanjungpinang, Selasa (15/7/2020).

Kedua pelaku berinisial NW dan A melakukan penipuan dan pencurian uang milik korban yang merupakan orang tua angkatnya.

Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota Aipda Budi Rahmat Indra menjelaskan, kedua pelaku mengambil uang didalam rekening tabungan milik korban, dengan memanfaatkan surat kuasa yang ditanda tangani korban untuk pengurusan BPJS.

“Pengakuan korban, pelaku minta tanda tangan surat kuasa untuk mengurus BPJS, karena korban itu sudah tua dan tidak tahu baca, jadi ditanda tangani nya,” katanya.

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan tanda tangan dan identitas lain milik korban, pelaku mengambil buku tabungan bank milik korban yang berisikan uang senilai Rp 60 juta pada bulan Januari 2020 lalu.

“Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu,” sebutnya.

Terungkap kasus itu, kata Budi, pada saat korban ingin mengambil uang di bank, namun saldo di buku tabungannya sudah ludes.

“Setelah ditelusuri dari pihak bank, bahwa kedua pelaku yang ngambil,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena baru ketangkap, kita belum memeriksanya, sehingga modusnya apa kita belum tahu,” ujarnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here