Kurang Tegasnya Ketua BPD Memicu Polemik PJs Kepala Desa Pacuh kecamatan Balongpanggang

0
353

Prioritas.co.id Gresik – Dari masa akhir jabatan kepala desa Pacuh kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik Jatim. Sebelum ada pemilihan serta pengangkatan kepala desa yang baru. Untuk mengisi kekosongan pemerintah desa Pacuh diisi dengan kepala desa PJs (Pejabat Sementara)

Dari Perda kabupaten Gresik nomer 8 tahun 2018 perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik noner 12 Tahun 2015 tugas BPD untuk melakukan penjaringan sebagai kepala desa PJs. BPD desa Pacuh mengeluarkan surat edaran tanggal 20/8/2021 nomer001/BPD/VIII/202
Isinya batas akhir penyerahan berkas diterima oleh BPD tanggal 25/8/2021 jam 18.00 wib

Dari data menjelaskan Siti Nurhayati (PNS) yang berdomisili di desa Pacuh datang ke balai desa Pacuh dengan membawa berkas persyaratan calon Pjs kepala desa Pacuh diterima langsung oleh ketua BPD. Rabu (25/8/2021). Seharusnya yang menjadi PJs desa Pacuh.

Ironisnya yang menjabat PJs desa Pacuh orang dari luar desa Pacuh. Diduga jabatan PJs desa pacuh menyimpang dari Perda kabupaten Gresik nomer 8 tahun 2018.

Menurut koordinasi aksi damai Ahmad Tri Cahaya mengatakan ” Polemik ini menimbulkan aksi ujukrasa damai yang dilakukan oleh masyarakat ke desa Pacuh. Unjukrasa ke dua kalinya menuntut pertanggungjawaban ketua BPD. Ternyata ketua BPD sampai siang Selasa (28/9/2021) tidak muncul batang hidungnya di balai desa pacuh” jelasnya

Ahmad menambahkan “Isi tuntutan kami menolak PJ kades dari luar desa pacuh, BPD segera mencabut / membatalkan hasil Musdes. Dengan cara voting, karena dari Desa Pacuh ada seorang PNS yg memenuhi syarat dan siap” pungkasnya. (Bejo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here