Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Muara Enim, Ringkus Tersangka Pembunuhan Sungai Tebu

0
153

 

Prioritas.co.id, Muara Enim —
Kurang dari 1×24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wib Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH berhasil melakukan penangkapan pelaku utama Taufik Hidayat alias Genjer yang sedang berada didalam rumah pelaku di Kampung II Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim.

“Kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 00.01 Wib, pada saat itu pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer sedang sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim. kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menuju kafe yang berada di sungai tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya lebih kurang 3 KM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO)”, kata Kasat Reskrim.

Setelah itu pelaku DD bersama dengan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari kafe. tetapi karenakan melihat warung tersebut rame sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe kemudian memakirkan sepeda motor didepan kafe,

Kemudian pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer bersama pelaku DD (DPO) masuk kedalam kafe langsung memesan minuman jenis Anggor merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang.

Selanjutnya korban Kori yang sudah berada didalam kafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk dikursi dan berkata kepada tersangka “Payo Jer Kito belago, ujinyo lah ngetop nian kamu ne di penjaro”. pelaku genjer menjawab” makmano awak kance lalupo nian mentang mentang mabuk. dijawab korban “ Payolah kebelakang ” dan pelaku Genjer menjawab “Payo” .

“Kemudian korban menarik kerah baju pelaku Genjer mengajak kebelakang kafe, dengan melintasi pintu samping kafe, pada saat berada dipintu, Dikarenakan sempit korban Kori menyuruh pelaku Genjer keluar duluan sambil korban Kori mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang” kata Kasat Reskrim.

Dan pada saat korban Kori hendak menusuk pelaku Genjer dengan pisau pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam keadaan mabuk. Selanjutnya pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menusuk korban Kori 1 (satu) kali pada bagian pinggang sebelah kanan tetapi korban Kori masih sempat memukul pelaku 1(satu) kali mengenai mata sebelah kanan sehingga pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menusuk korban pada bagian ulu hati.

Selanjutnya datang teman pelaku berinisial DD (DPO) langsung berkata “Kamu ne belage bukan nak hepi”, kemudian pelaku DD (DPO) memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah bambu kearah kaki korban sebelah kiri, pelaku DD berkata “Kito ketempat (Ha) be kita damaike kemudian pelaku DD (DPO) menuju sepeda motor yamaha Nmax warna putih.

Sedangkan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menarik korban Kori dengan cara merangkut dari sebelah kiri dari samping kafe, menuju pinggir jalan kemudian korban Kori naik diatas sepeda motor Nmax .

Dikarenakan Taufik Hidayat Alias Genjer takut banyak teman korban Kori yang akan datang kemudian pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer mendorong korban Kori dari sepeda motor, selanjutnya pelaku Genjer langsung menusuk korban Kori pada bagian atas ulu hati 1 (satu) kali untuk memastikan korban Kori meninggal dunia, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH bersama tim rajawali langsung melakukan oleh TKP dan langsung melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut,

Dan kurang dari 1×24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu

Dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 (satu) helai jaket milik korban dan 1 (satu) buah celana dalam korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer kita ringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Dari keterangan pelaku motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya, tambah AKP Dwi.
Senin (17/08/2020

Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebakan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun, tutup AKP Dwi . (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here