Kumpulkan Nelayan di Bintan, KNTI Kompak Tolak Izin Eksplorasi Pasir Laut

0
101
Tampak perwakilan nelayan se Kepri foto bersama usai pertemuan bahas penolakan PP 26 kemarin.

Bintan,Prioritas.co.id – Belum lama ini, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sudah menggelar rembuk nelayan dengan seluruh pengurus DPD KNTI se Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dekat Hotel Marjoli Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Minggu (09/07/2023).

Seperti yang diketahui bersama bahwa dalam kesempatan tersebut, Acara dibuka & diresmikan langsung oleh Ketua Umum DPP KNTI, Dani Setiawan sembari membahas sejumlah isu maupun kebijakan Pemerintah pas pagi hari tepat pada pukul 09.00 Wib baru-baru ini disana.

Perbincangan utama adalah mengenai terbitnya PP nomor 23 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut atau yang dikenal eksplorasi pasir laut. Dani turut membenarkan hal diatas seraya menyatakan kebijakan dimaksud merupakan langkah mundur Pemerintahan saat ini. Pasalnya, dulu sudah dilarang & sekarang malah membuka kembali keran eksport pasir laut.

Menurutnya, kebijakan yang demikian sama saja mengancam kehidupan keluarga para nelayan dipesisir karena kegiatan pengerukan pasir laut merusak ekosistem laut yang menjadi ladang mata pencaharian mereka sekaligus menolak PP 26/2023 juga meminta Presiden RI untuk membatalkannya. KNTI merasa dampak-dampak dari hasil eksplorasi pasir laut.

” Isu yang disampaikan adalah terkait PP 26 terkesan akan menghancurkan ekosistem laut dengan adanya pertambangan, ” Ujar Syukur Harianto, S.IP alias Buyung Adly selaku Ketua DPD KNTI Bintan saat dijumpai serta dikonfirmasi sejumlah awak media baik online maupun TV di sela-sela agenda rembuk nelayan kemarin.

Pada sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono pernah mengungkapkan penerbitan PP Nomor 26 dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dikatakannya, sedimentasi pasir setiap tahun di Indonesia terjadi 20 miliar kubik. Maka, permintaan reklamasi dalam negeri harus menggunakan pasir sedimentasi itu. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here