TANGGAMUS, Prioritas.co.id Hendrianto pria 21 tahun warga Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Pasalnya, resedivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menghirup udara bebas pada Nopember 2018 itu, kembali melakukan kejahatan yang sama di Pekon Pulau Panggung serta menguasai senjata tajam jenis badik.
Dari penangkapan itu terungkap, ternyata pelaku juga melakukan pencurian di 3 rumah dan 1 warung warga sekaligus sebelum dilakukan penangkapan.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 24 September 2019 atas nama korban Deswin Yolanda warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung.
“Pelaku ditangkap Tekab 308 Polsek Pulau Panggung, pada tim melaksanakan patroli malam melihat pelaku membawa sepeda hasil curian. Ketika digeledah juga ditemukan senjata tajam jenis badik dipinggangnya, pada Selasa (24/9/19) pagi,” kata AKP Ramon Zamora.
Lanjutnya, dari penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik, 1 HP Nokia, uang tunai Rp. 66 ribu, sepeda angin dan 1 jam tangan.
“Barang bukti tersebut sebagian diamankan dari tas yang dibawanya dan sajam diamankan dari pinggangnya,” ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan pada Selasa (24/9/19) pukul 01.00 Wib, pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban Hendri mengambil jam tangan dan celengan uang dan pakaian lantas di masukan ke dalam tas yang dibawanya.
Kemudian, pukul 02.00 Wib pelaku kembali membobol rumah korban kedua bernama Subhan mengambil handphone Nokia yang diletakan di atas lemari tempat. Tak sampai disitu, pelaku juga menggondol sepeda kayuh milik Sumantri yang berada di teras rumah.
Belum juga puas, pelaku dengan menaiki sepeda curian kembali membobol warung warung milik Ujang yang berlokasi di Komplek Kantor Kecamatan Pulau Panggung.
“Pelaku kemudian membawa barang-barang tersebut hendak di sembunyikan. Pelaku sendiri berada di Pekon Pulau Panggung baru dua hari menginap di rumah ayahnya. Biasanya dia berdomisili di Ulu Semong,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 junto pasal 65 KUHPidana dan UU Darurat Tahun 1950 pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam penuturannya pelaku Hendrianto mengaku dirinya berada di Pulau Panggung menginap di rumah ayahnya, karena tidak memiliki uang sehingga nekat mencuri di sejumlah tempat tersebut.
“Ya mencuri karena tidak memiliki uang pak, barang-barang niat saya mau jual. Namun terlebih dahulu ditangkap,” ucap pria berbadan kecil tersebut.
Ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Nyesel pak, saya janji tidak mengulang,” pungkasnya. (*Red)