Prioritas.co.id,TANGGAMUS – Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan pelaku dalam kasus premanisme, penganiayaan dan senjata tajam.
Menurut Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, pelaku bernama Azwanto alias Wanhal (54), warga Pekon Talang Padang. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti sebilah pisau badik, pada Selasa (24/2/20).
“Saat penangkapan terhadap pelaku dan ketika digeledah dipinggang pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik,” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK. MM.
Bahkan setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya dinyatakan positif mengandung methaphetamine dari narkoba jenis.
Ia menjelaskan, untuk kasus yang menjerat tersangka itu terjadi pada Minggu tanggal 13 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 17.50 Wib, di Pekon Kali Bening, Kec. Talang Padang.
Saat itu pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban Suhaili, warga Pekon Kalibening, Kec. Talang Padang. Pelaku menarik baju korban hingga robek dan mengancam dengan pisau.
Perkara ini bermula saat pelaku menemui korban untuk mengantarkannya ke rumah Sutowo guna menagih utang. Ternyata Sutowo diketahui sedang ke Pulau Jawa.
Kemudian pelaku janji akan datang lagi pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 9.00 WIB. Lantas korban pun menunggunya sampai sore pukul 17.40 WIB.
Setelah itu korban dipanggil untuk datang ke rumah Sutowo untuk menyaksikan pembayaran utang piutang. Ketika korban sampai di rumah Sutowo.
Selanjutnya pelaku menarik baju korban hingga sobek, kemudian mengeluarkan sebilah pisau. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri sehingga tidak mengalami cedera.
“Akibat kejadian ini korban merasa tidak terima, kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Talang Padang. Namun saat pencarian pelaku, pelaku tidak ditemukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku selama ini juga sering melakukan pemerasan sehingga itu pun jadi dasar untuk melakukan penangkapan.
Pada pelaku selanjutnya dikenakan pasal 352 KUHPidana dan atau UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Penangkapan terhadap pelaku juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020. Terhadapnya dapat diancam hukuman 10 tahun penjara, sementara terkait Narkoba dalam pengemambangan,” pungkasnya. (*)