Kuasa Hukum Pengusaha Dicky Kembali Laporkan Kasus Pencurian di Citra Grand City Palembang ke Polda Sumsel

0
275

Palembang, Prioritas.co.id – Tim kuasa hukum pengusaha Dicky kembali melaporkan kasus pencurian barang di ruko perumahan mewah Citra Grand City Palembang ke Polda Sumsel. Senin (25/7)

Sebelumnya, aksi beberapa karyawan dan Satpam perumahan Citra Grand City (CGC) yang mengambil berbagai barang dagangan dan espedisi milik pengusaha Dcky (43) terjadi pada Kamis (11/02) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dalam rekaman tersebut, beberapa orang menggunakan mobil Pick up membawa tabung galon dan gas yang terletak di depan ruko milik korban di blok 08 kelurahan Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp600 juta lebih, adapun rinciannya sebanyak 1.500 lebih galon air, 25 tabung gas, 2 drum dan barang lainnya di ambil.

“Kasus tersebut sebelumnya telah kami laporkan ke Polda Sumsel di tangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Rigen Kadir Hasibuan kuasa hukum korban senin,(25/07).

Tadi baru gelar perkara kami menghadirinya masih dalam penyelidikan kasusnya belum di tingkatkan ke penyidikan dan belum ada tersangka, namun kasus ini di hentikan oleh Kamneg dengan alasan tidak memenuhi unsur, tambahnya.

“Kami sangat kecewa karena kasus ini jelas ada bukti saksi rekaman CCTV unsur pencurian dengan pemberatan nyata kami juga sudak berkoordinasi dengan ahli hukum pidana.”Ungkapnya.

Kami sangat kecewa tidak memenuhi unsur yang mana, oleh karena itu kami telah melakukan gugatan ke pengadilan negeri Palembang dan upaya hukum lainnya, di Polda kami laporkan pasal 363 dan 170 khup, lanjut Rijen. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here