Prioritas.co.id, Tanggamus – Sejumlah calon kepala pekon yang kalah mengadukan sejumlah keberatan, sebab mereka menilai terjadi banyak persoalan dalam proses Pilkakon, 16 Desember 2020 lalu.
Dua diantaranya yakni Calon Kepala Pekon Badak, Kecamatan Limau, Patra Gunawan dan Calon Kepala Pekon Kacamarga, Kecamatan Cukuh Balak Suherman bahkan menggandeng LBH Cahaya Keadilan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH.
Mereka mengajukan laporan keberatan atas hasil perhitungan suara yang dianggap tidak sah kepada Bupati dan Wakil Bupati melalui Kabag Tata Pemerintahan dan ke DPRD Tanggamus, Selasa, 22 Desember 2020.
Namun rasa kecewa yang dirasakan rombongan karena mereka tidak bisa menemui Kabag Tapem Syarif Zulkarnain, sehingga surat keberatan mereka hanya diterima oleh staf.
Demikian juga halnya yang terjadi di kantor DPRD Tanggamus, mereka hanya diterima oleh staf, karena semua anggota dewan sedang masa reses.
Nurul mengungkapkan, kedatangannya mewakili kedua calon Kepala Pekon untuk menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara kepada Bupati Tanggamus melalui Kabag Tapem.
“Dengan alasan yang jelas ada antara lain surat suara yang seharusnya sah ditetapkan oleh panitia menjadi tidak sah, ini sebenarnya merugikan semua calon inti dari surat keberatan kami ini untuk dilakukan perhitungan ulang,” kata Nurul.
Menurut Nurul, masih banyak hal kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan buku panduan dan ia menilai terjadi carut marutnya pelaksanaan dalam Pilkakon di Tanggamus.
“sebagai contoh dalam pelipatan surat suara begitu dibuka sudah terlihat foto calon sehingga langsung di coblos dan akhirnya tembus lurus tanpa disadari oleh pemilih ini yang dianggap tidak sah,” tandasnya. (Asrul)