Kuasa Hukum: Kasus Ganti Rugi Pencemaran Nama Baik di Bintan Perjuangkan Upaya Banding

0
0
2 orang dari tim hukum Kasus ganti rugi pencemaran nama baik di Sei Enam menginformasikan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

Bintan.prioritas.co.id – Belum lama ini, Kasus ganti rugi pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 1372 KUHPerdata yang terjadi di sekitaran Kelurahan Sungai Enam, Kamis (20/03/2025).

Kemudian baru-baru ini, Dengan para pihak antara Penggugat berinisial N melawan Tergugat I (Z) dan Tergugat II (J) berlanjut ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dalam perkara No. 58/Pdt.G/PN.Tpg.

Hal diatas dibenarkan langsung oleh Kuasa hukum penggugat N yang bernama Gindo Panjaitan, SH dan Cecep Sendi Tarlina, SH hari ini via komunikasi tatap muka di kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

” Dan terhadap perkara aquo telah di putus oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ” Ujar Cecep dalam menjawab konfirmasi secara panjang lebar di daerah Kabupaten Bintan.

Masih sambungnya sebelum mengakhiri pembicaraan, Terhadap putusan aquo tersebut ya pihaknya melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang.

” Agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ” Tambahnya lagi dengan singkat sekaligus dalam waktu dekat akan segera mengabarkan perkembangan Kasus dimaksud lewat media massa atau online. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here