Kuasa Hukum dr Zailendra Kecewa, Cabut Permohonan Prapid di PN Kelas IA Tanjungpinang

0
423

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Baktiar Batubara SH dan rekan selaku Kuasa Hukum dr Zailendra yang terkait kasus penyimpangan dana Covid di puskesmas Sei Lekop mengajukan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang pada tanggal 8 Februari 2022 lalu dan ditetapkan gelar sidang pada tanggal 4 Maret 2022 nanti.

Baktiar menilai adanya keganjilan pada kasus ini karena saat masih dalam pemeriksaan masih status sebagai saksi pada saat itu juga berita acara pemeriksaan saksi belum selesai ditandatangani telah diumumkan ke publik bahwa kleinnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun prapid di cabut kembali oleh Baktiar pada tanggal 22 Februari 2022 di karenakan pelimpahan berkas perkara oleh pihak Kejari Bintan telah masuk pada tanggal 21 Februari 2022 dengan menetapkan agenda sidang pada tanggal 2 Maret 2022 nanti.

” Otomatis prapid yang saya ajukan gugur demi hukum karena tanggal jadwal sidang nya lebih dari 2 hari. Dan dalam hal ini pihak PN kelas I A Tanjungpinang saya menilai sangat lama menetapkan tanggal untuk gelar prapid biasanya hanya beberapa hari ini sampai bulan depan ditetapkan,” keluhnya.

Sementara Kajari Bintan I Wayan Riana membenarkan hal itu dan mengatakan “Kalau sudah di baca dakwaan prapid nya akan gugur, ” pungkasnya. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here